PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelestarian dalam bangunan maupun
arsitektur perkotaan merupakan salah satu daya tarik bagi sebuah
kawasan. Dengan terpeliharanya satu bangunan kuno-bersejarah pada suatu
kawasan akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini
dan masa lalu. Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark,
JJA Worsaae pada abad ke-19 mengatakan, ”bangsa yang besar adalah
bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau
berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya.
Melihat hal tersebut, maka masa lalu yang diungkapkan dengan keberadaan
fisik dari bangunan kuno-bersejarah akan ikut menentukan dan memberikan
identitas yang khas bagi suatu kawasan perkotaan di masa mendatang.
Indonesia yang sudah berumur ratusan
tahun sudah pasti memiliki bangunan kuno yang bersejarah yang merupakan
peninggalan dari para penjajah dulu. Bangunan itu pun tersebar di
seluruh pelosok negeri di Indnesia, salah satunya di Semarang. Sebuah
kompleks bangunan kuno yang dahulunya merupakan pusat kota pada zaman
kolonial Belanda terdapat di Semarang. Kompleks bangunan itu pun
terkenal dengan sebutan Kota Lama Semarang. Kawasan Kota Lama sebenarnya
merupakan pusat kota Semarang yang asli, dimana tampak berbagai
bangunan pemerintahan dan sejumlah bangunan pendukung lain sebagai unsur
kawasan pusat kota dengan gaya arsitektur Belanda.
Kota Lama sebagai salah satu aset yang
dimiliki Kota Semarang beserta sejumlah bangunan bernilai sejarah yang
tinggi tersebut, menuntut penanganan secara serius pihak Pemerintah Kota
Semarang. Hal tersebut mutlak diperlukan sebagai upaya pelestarian
terhadap nilai sejarah Kota Semarang mengingat Kota Lama merupakan salah
satu dari sejumlah kawasan yang dapat meningkatkan pendapatan derah
khususnya dari kedatangan wisatawan.
Kota Lama sebagai sesuatu yang berdiri di
tengah perubahan yang terus berlangsung, tentu saja tidak bisa
terhindar dari tumbuhnya banguan baru di kawasannya. Oleh karena itu
Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan konservasi terhadap Kota Lama,
sehingga dapat menjaga nilai arsitektural bangunan kuno yang terdapat
didalamnya.
B. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang timbul antara lain :
- Apakah yang dimaksud dengan pelestarian arsitektur?
- Bagaimana pelestarian arsitektur di Kota Lama?
- Apa upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Semarang untuk
menjaga nilai-nilai arsitektur dari bangunan kuno yang terdapat di Kota
Lama?
C. Tujuan
Tujuan dari karya tulis ini antara lain :
- Memberikan informasi mengenai pentingnya pelestarian pada bangunan-bangunan kuno.
- Memberikan referensi kepada khalayak umum agar melestarikan
Kota Lama Semarang yang banyak menyimpan sejarah Kota Semarang.
- Membantu Pemerintah Kota Semarang untuk menjadikan Kawasa Kota Lama sebagai wilayah konservasi di kota Semarang
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konservasi/Pelestarian
Konservasi secara umum diartikan
pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata
memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Istilah
konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari
International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang
dikenal dengan Burra Charter
Burra Charter menyebutkan “konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek
agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik.”
Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu
pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi
meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan
situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian
kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial
atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan
keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau
manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang
dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai
namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya.
Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang
sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang
dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan
disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan upaya untuk
menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata
sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa
depan adalah masa lalu generasi berikutnya.
B. Bentuk-bentuk Konservasi/Pelestarian
Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain :
Restorasi (dalam konteks yang
lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat
kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau
merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.
Restorasi (dalam konteks
terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan
lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan
data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal
tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP.
36/2005).
Preservasi (dalam konteks yang
luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam
kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses
kerusakan.
Preservasi (dalam konteks yang
terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya
adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan
cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
Konservasi ( dalam konteks
yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga
signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena
kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi,
konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan
kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
Konservasi (dalam konteks
terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam
rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan
bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan
teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
Rekonstruksi ialah kegiatan
pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin
bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana
lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena
salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa
atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan
bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref.
UNESCO.PP. 36/2005).
Konsolidasi ialah kegiatan
pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh
struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis
bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan
dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur
yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan
struktur.
Revitalisasi ialah kegiatan
pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal
secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan
lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi
kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai
sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref.
UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
Pemugaran adalah kegiatan
memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar
budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan
struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories
dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan
gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi
fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi
persyaratan keandalan bangunan.
C. Obyek Konservasi
Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai
bangunan konservasi atau cagar budaya sehingga dikenai aturan untuk
melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah ditentukan. Adapun
kriteria obyek atau benda atau lingkungan atau kawasan sebagai bagian
dari kota yang yang harus dilestarikan menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interior antara lain :
- Obyek yang berkaitan dengan suatu
momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan
yang menandai perjalanan suatu bangsa.
- Kaitan dengan kehidupan tokoh atau
komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misalnya,
keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa
itu merupakan lingkungan Betawi.
- Obyek adalah wujud atau
representasi dari suatu karakter, karya, gaya, tipe, periode, teknologi,
dan metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi.
Kategori obyek konservasi sebagai berikut :
- Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
- Bangunan atau bentuk struktur yang
telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan
dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam
peristiwa sejarah tokoh tertentu.
- Rumah, kantor, atau ruang aktivitas
atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada
tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
- Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
- Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
- Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.
Department of the Environment Circulars 23/77 The secretary of state for wales mengeluarkan aturan mengenai obyek konservasi, yaitu :
- Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya.
- Bangunan dari tahun 1700 – 1914
yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan
pada prinsip membangun arsitek tertentu.
- Pemilihan bangunan didasarkan pada : (1) Special value,
(berdasarkan tipe arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa
tertentu, contohnya : bangunan industri, stasiun, sekolah, rumah sakit,
balai kota), (2) Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan
struktur baja atau awal penggunaan beton), (3) Berkaitan sengan sejarah
atau tokoh tertentu, (4) Group value (contoh hasil perencanaan kota)
misalnya bangunan kota pada tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis
bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya.
- Pengembangan jenis bangunan adalah
sebagai berikut : (a) Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik,
Vernaculer, (b) Jenis fungsi bangunan: bangunan peribadatan, bangunan
rekreasi publik, bangunan perkantoran dan komersial, bangunan
pendidikan, bangunan perumahan, bangunan pelayanan publik, bangunan
transportasi, (c) Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap
periode.
D. Sejarah Kota Lama
Kota Lama Semarang terletak di Kelurahan
Bandarharjo, kecamatan Semarang Utara. Batas Kota Lama Semarang adalah
sebelah Utara Jalan Merak dengan stasiun Tawang-nya, sebelah Timur
berupa Jalan Cendrawasih, sebelah Selatan adalah Jalan Sendowo dan
sebelah Barat berupa Jalan Mpu Tantular dan sepanjang sungai Semarang.
Luas Kota Lama Semarang sekitar 0,3125 km2.
Seperti kota-kota lainnya yang berada di
bawah pemerintahan kolonial Belanda, dibangun pula benteng sebagai pusat
militer. Benteng ini berbentuk segi lima dan pertama kali dibangun di
sisi barat kota lama Semarang saat ini. Benteng ini hanya memiliki satu
gerbang di sisi selatannya dan lima menara pengawas. Kemudian permukiman
Belanda mulai bertumbuh di sisi Timur benteng “Vijfhoek”.
Banyak rumah, gereja dan bangunan perkantoran dibangun di pemukiman
ini. Pemukiman ini adalah cikal bakal dari kota lama Semarang. Pemukiman
ini terkenal dengan nama “de Europeeshe Buurt”.
Bentuk tata kota dan arsitektur pemukiman ini dibentuk mirip dengan
tata kota dan arsitektur di Belanda. Kali Semarang dibentuk menyerupai
Kanal-kanal di Belanda. Pada masa itu benteng Viffjhoek belum menyatu
dengan pemukiman Belanda.
Kota lama Semarang direncanakan sebagai
pusat dari pemerintahan kolonial Belanda dengan banyak bangunan
kolonialnya. Ini terjadi setelah penandatanganan perjanjian antara
Mataram dan VOC pada tanggal 15 Januari 1678. Dalam perjanjian tersebut
dinyatakan, bahwa Semarang sebagai Pelabuhan utama kerajaan Mataram
telah diserahkan kepada pihak VOC, karena VOC membantu Mataram menumpas
pemberontakan Trunojoyo. Mulai tahun 1705, Semarang menjadi milik secara
penuh VOC. Sejak saat itu mulai muncul banyak pemberontakan dan suasana
menjadi tidak aman lagi. Belanda membangun benteng untuk melindungi
pemukimannya. Benteng yang terletak di sisi barat kota lama ini di
bongkar dan dibangun benteng baru yang melindungi seluruh kota lama
Semarang.
Kehidupan di dalam Benteng berkembang
dengan baik. Mulai banyak bermunculan bangunan-bangunan
baru. Pemerintah
Kolonial Belanda membangun gereja Kristen baru yang bernama gereja “Emmanuel” yang sekarang terkenal dengan nama “Gereja Blenduk”. Pada sebelah utara Benteng dibangun Pusat komando militer untuk menjamin pertahanan dan keamanan di dalam benteng.
Pada tahun 1824 gerbang dan menara
pengawas benteng ini mulai dirobohkan. Orang Belanda dan orang Eropa
lainnya mulai menempati pemukiman di sekitar Jalan Bojong (sekarang
jalan Pemuda). Pada era ini kota lama Semarang telah tumbuh menjadi kota
kecil yang lengkap. Pada saat pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels
(1808-1811), dibangun jalan post (Postweg) antara Anyer dan Panarukan.
Jalan “de Heerenstraat” (sekarang jalan Let. Jend.Suprapto) menjadi
bagian dari jalan post tersebut (van Lier, H.P.J. 1928).
Seperempat abad setelah berakhirnya VOC,
pemukiman Belanda mulai berkembang ke Jalan Bojong, ke arah Barat (jalan
Daendels) dan di sepanjang jalan Mataram. Menjelang abad 20, Kota Lama
semakin berkembang pesat dan banyak dibangun kantor perdagangan, bank,
kantor asuransi, notaris, hotel, dan pertokoan. Di sisi Timur gereja
Belenduk, dibangun lapangan terbuka yang digunakan untuk parade militer
atau pertunjukan musik di sore hari (van Velsen M.M.F. 1931).
Kawasan Kota Lama Semarang dibentuk
sesuai dengan konsep perancangan kota-kota di Eropa, baik secara
struktur kawasan maupun citra estetis arsitekturalnya. Kawasan ini
memiliki pola yang memusat dengan bangunan pemerintahan dan Gereja
Blenduk sebagai pusatnya. Pola perancangan kota tersebut sama seperti
perancangan kota- kota di Eropa. Sementara pada karakter arsitektur
bangunan, kekhasan arsitektur bangunan di kawasan ini ditunjukkan
melalui penampilan detail bangunan, ornamen-ornamen, serta unsur-unsur
dekoratif pada elemen-elemen arsitekturalnya. Dengan keberadaan Kota
Lama Semarang, citra arsitektur Eropa telah hadir dan menambah nuansa
keberagaman arsitektur di Jawa Tengah dan daerah-daerah sekitarnya, dan
pada gilirannya memperkaya khazanah arsitektur di negeri ini.
E. Kota Lama Sebagai Obyek Konservasi
Kota Lama menyimpan banyak sejarah
Indonesia ketika dijajah oleh Belanda. Kawasan yang dipenuhi oleh
bangunan-bangunan kuno yang mempunyai nilai arsitektur tinggi ini sudah
menjadi cagar budaya Indonesia yang patut di konservasi. Berdasarkan
Undang-Undang No 5 Tahun 1992 dikemukakan yang dimaksud dengan benda
cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu : (1) Benda buatan
manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; (2) Benda
alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan.
Kawasan Kota Lama memiliki sekitar 50
bangunan kuno yang masih berdiri dengan kokoh dan mempunyai sejarah
Kolonialisme di Semarang yang patut dikonservasi. Beberapa di antaranya
yaitu :
MERCUSUAR
Bangunan ini dibangun pada tahun 1884.
Pembangunan mercusuar ini berkaitan dengan pembangunan kota Semarang
sebagai kota Pelabuhan oleh Pemerintah kolonial untuk pengangkutan
ekspor gula ke dunia.
STASIUN K.A. TAWANG
Stasiun Tambak Sari di Jalan Pengapon, dibangun oleh (NEDERLANDSCHE INDISCHE SPOORWEGMAATSCHARIJ), Diresmikan oleh Gubenur Jenderal MR. BARON SLOET VAN DE BEELE.
Stasiun ini menggantikan stasiun sebelumnya yang dibangun pada 16 Juni
1864 – 10 Februari 1870 yang melayani jalur Semarang – Jogja – Solo.
Karena stasiun itu tidak memenuhi syarat lagi, akibat bertambahnya
volume pengangkutan maka dibangunlah Stasiun Tawang. Arsitek gedung ini
adalah JP DE BORDES. Bangunan ini selesai dibangun pada bulan Mei 1914.
Bangunan ini mempunyai langgam arsitektur
yang Indische yang sesuai dengan kondisi daerah tropis. bangunan ini
mempunyai sumbu visual dengan Gereja Blenduk sehingga menambah nilai
kawasan. Bangunan ini termasuk “tetenger” Kota Semarang.
PT. MASSCOM GRAPHY
Bangunan ini terletak di Jl. Merak 11 –
15. Gedung ini semula dimiliki oleh HET NOORDEN yaitu surat kabar
berbahasa Belanda. Gedung ini mempunyai nilai yang tinggi merupakan
cikal bakal dunia pers di Semarang. Saat ini bangunan ini dialih gunakan
untuk PT. MASSCOM GRAPHY yang merupakan perusahaan percetakan surat
kabar di Suara Merdeka Group.
GEREJA BLENDUK
Berusia lebih dari 200 tahun dan dijadikan “tetenger”
(Landmark) kota Semarang. Terletak di Jalan Let Jend. Suprapto No.32.
Bangunan ini mulai berdiri pada tahun 1753, digunakan untuk gereja NEDERLANDSCHE INDISCHE KERK.
Gedung ini diperbaiki lagi pada tahun 1756, 1787, dan 1794. Pada tahun
1894 bangunan ini dirombak seperti keadaan sekarang. Arsitek pembangunan
ini adalah HPA DE WILDE dan WWESTMAS. Keberadaan gereja ini berperan besar terhadap perkembangan agama kristen di Semarang.
SUSTERAN ORDO FRANSISKAN
Bangunan ini terletak di Jl. Ronggowarsito No. 8. Semula pada tahun 1808 Pastur LAMBERTS PRINSEN memprakarsai pendirian rumah yatim piatu Katholik untuk putra diberi nama WEESHUIS. Pada tahun 1870 datang sekelompok suster dari Ordo FRANSISKAN ke Semarang, kemudian seorang arsitek bangsa Belanda M. NIESTMAN
merancang bangunan di lokasi tersebut untuk susteran. Pembangunan
dimulai pada tanggal 16 Februari 1906. Komplek ini memanjang dari Jl.R.
Patah sampai Jl. Stasiun Tawang. Sebelum kemerdekaan bangunan ini
pernah digunakan untuk markas tentara GURKHA.
KANTOR TELEKOMUNIKASI
Bangunan ini terletak di Jl. Let Jend
Suprpto No. 7. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1907 bersamaan
dengan Kantor Pos Semarang. Bangunan ini sampai sekarang masih digunakan
untuk kantor Telkom. Bangunan ini dirancang sesuai untuk daerah tropis,
berada tepat di mulut jalan Branjangan, waktu itu dinamai jalan STADTHUIS STRAAT.
GEDUNG JIWASRAYA
Bangunan yang terletak di Jl. Let. Jend. Suprapto 23 – 25 ini dibangun pada tahun 1920. Arsitek gedung ini adalah HERMAN THOMAS KARSTEN.
Seperti pada bangunan-bangunan rancangannya, gedung ini dirancang
sesuai dengan iklim tropis. Bangunan ini terdiri dari 3 lantai, sampai
saat ini digunakan untuk bangunan perkantoran.
GEDUNG MARBA
Dibangun pada pertengahan abad XIX, terletak di Jl. Let.Jend. Suprapto No.33 yang waktu itu bernama
DEHEEREN STRAAT, merupakan bangunan 2 lantai dengan tebal dinding kurang lebih 20 cm. Pembangunan gedung ini diprakarsai oleh
MARTA BADJUNET, seorang warga negara Yaman, merupakan seorang saudagar kaya pada jaman itu.
Untuk mengenang jasanya bangunan itu
dinamai singkatan namanya MARBA. Gedung ini awalnya digunakan sebagai
kantor usaha pelayaran, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).
Selain kantor tersebut digunakan pula
untuk toko yang modern dan satu-satunya pada waktu itu, DE ZEIKEL.
Setelah pensium, perusahaan pelayarannya dipegang oleh anaknya MARZUKI
BAWAZIR. Saat ini bangunan ini tidak ada aktivitasnya dan digunakan
untuk gudang.
GEDUNG PT. SUN ALLIANCE
Bangunan ini berdiri sekitar tahun 1866.
Hal ini dibuktikan dibagian kerucut muka gedung bagian atas ada tertulis
“SAMARANG 1866″. Gedung ini bagian dari bangunan Borumij Wehry. Gedung
ini merupkan gedung tertua yang masih berfungsi dan terawat dengan baik,
dan dipakai untuk perusahaan asuransi. Konstruksi bangunan ini sudah
mengadaptasi bangun yang berciri untuk udara tropis.
KANTOR PT. RAJAWALI NUSINDO
Bangunan ini terletak di kawasan Jl. Mpu
Tantular 11-15 Semarang dibangun pada awal XIX. Semula bangunan ini
digunakan untuk kolonial. Kemudian beralih, digunakan untuk kantor
dagang OEI TIONG HAM CONCERN. Ia seorang
keturunan cina, orang terkaya di Semarang pada waktu itu. Pada waktu
kemerdekaan gedung ini diambil alih oleh pemerintah RI dan digunakan
sebagai Kantor Panitia Utang Piutang Negara(PUPN). Setelah itu dialihkan
fungsikan untuk PT. RAJAWALI NUSINDO.
Bangunan kuno diatas hanya sebagian kecil
dari bangunan-bangunan kuno yang terdapat di kawasan Kota Lama yang
patut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan. Bangunan kuno tersebut
merupakan aset budaya Indonesia yang tidak ternilai harganya, baik dari
segi arsitekturnya maupun historisnya. Oleh karena itu Pemerintah Kota
Semarang harus lebih aktif menjadikan kawasan Kota Lama sebagai wilayah
konservasi di Semarang.
F. Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam Konservasi Kawasan Kota Lama
Pemerintah Kota Semarang tidak berdiam
diri melihat keberadaan Kawasan Kota Lama yang semakin lama semakin
memperihatinkan. Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perda Nomor
8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Kota Lama. Namun, walaupun sudah terdapat Perda yang
mengaturnya, kondisi kawasan Kota Lama lama masih memprihatinkan. Hal
ini karena aplikasi dari Perda tersebut masih sangat minim.
Menurut
Widya Wijayanti “ada 3 cacat lahir yang dibawa oleh Perda tersebut, yaitu :
- Perda disusun berdasarkan
rencana-rencana yang berasal dari sewindu sebelumnya. Perda tersebut
kurang menangkap dengan jeli perubahan-perubahan yang sedang terjadi di
dunia, terutama di tanah air, dan bagaimana perubahan tersebut
berpengaruh pada kondisi regional dan Kota Semarang.
- Label Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan semestinya tidak perlu membelenggu dan menyebabkan isinya
berputar-putar di sekitar penataan fisik bangunan semata, yang pada
hal-hal kurang pokok terkadang terjerumus terlalu dalam.
- Hak-hak pemilik/penghuni yang harus mematuhi aturan yang disusun pemerintah tidak memperoleh ruang dalam perda tersebut.
Melihat kekurang itu seharusnya
Pemerintah Kota Semarang harus segera merevisi ulang perda tersebut.
Pemerintah Kota Semarang harus lebih aktif dan jelih melihat
perkembangan Kota Lama Semarang. Pemerintah Kota Semarang harus
melakukan konservasi yang terintegrasi pada Kota Lama, dan ada tujuh
konsep dalam melakukan konservasi yang terintegrasi yaitu:
- merupakan sebuah proses bukan sebuah projek;
- konservasi membutuhkan keseimbangan dalam pengembangan dan kebutuhan penghuni;
- merupakan gabungan jangka-panjang
yang berkelanjutan: sosial (penghuni); ekonomi (skala kecil perusahaan
setempat); budaya (konservasi); dan ekologi (sumber daya alam–kesadaran)
- lingkungan hidup harus ditingkatkan melalui pro-aktif dan program yang mendukung;
- perbaikan keadaan ekonomi penghuni merupakan bagian dari pendekatan;
- dibutuhkan partisipasi yang luas dari stakeholders termasuk komunitas setempat;
- pengembangan projek skala besar harus dihindari.
Pemerintah kota Semarang harus menerapkan
konsep-konsep ini dalam upayanya melestarikan Kota Lama. Konsep ini
harus dijalankan secara aktif, berkala, dan berkelanjutan dan juga
dibutuhkan peran serta dari masyarakat Semarang jika masih ingin melihat
keberadaan Kota Lama.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penjelasan diatas yaitu :
- Konservasi adalah tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin secara utuh dari bangunan bersejarah yang ada.
- Kawasan Kota Lama Semarang patut
dijadikan wilayah konservasi, karena di kawasan tersebut terdapat banyak
bangunan-bangunan kuno peninggalan kolonial Belanda yang mempunyai
nilai arsitektural yang tinggi.
- Pemerintah Kota Semarang masih kurang memberikan perhatian dalam melestarikan kawasan Kota Lama.
B. Saran
Saran kami dari penulis yaitu :
- Perlu adanya perda baru mengenai pelestarian/konservasi kawasan Kota Lama.
- Pemerintah Kota Semarang seharusnya
lebih sensitif melihat perkembangan Kota Lama Semarang yang dapat
dijadikan pusat pariwisata di kota Semarang.
- Masyarakat Semarang pada umumnya dan masyarakat di sekitar
kawasan Kota Lama pada khususnya, harus memberikan peran serta dalam
menjaga kelestarian Kota Lama Semarang, sehingga beban untuk pelestarian
Kota Lama Semarang tidak berada sepenuhnya dipundak pemerintah kota.
DAFTAR PUSTAKA
Brommer, B, et.al.,
Beeld van Een Stadt, Asia Major,Nederland. 1995.
Cramer, B.J.K.
Dr. Berlage over moderne Indische Bouwkunst en Stadtsontwikkeling, Indisch
Bouwkundig Tijdschrift 2. 1924, H.6
van der Wall, V.J.,
Oude Hollandsche Bouwkunst in Indonesia, Hollandsche koloniale bouwkunst
in de XVII ein XVIII eeuw, Antwerp. 1942.
van Lier, H.P.J.
Semarang´s Stad en ”ommelanden”, ohne Verlag, Semarang. 1928.
van Velsen, M.M.F.
Gedenkboek der Gemeente Semarang, N.V. Dagblad de Lokomotief,
Semarang. 1931.
http://www.arsitekturindis.com
http://aergot.wordpress.com
http://wwiyajanti.multiply.com
http://antariksaarticle.blogspot.com
http://indotoplist.com
http://semarang.go.id