
Menurut Peraturan Pemerintah No.4 Tahun
1988, tentang Rumah Susun oleh Presiden Republik Indonesia, menetapkan
beberapa hal yang berhubungan dengan Rumah Susun, antara lain yang
terdapat pada pasal berikut ini.
Pada Bagian Pertama , yaitu bagian umum dari rusun :
- Pasal 8
Di dalam perencanaan harus dapat dengan jelas ditentukan dan dipisahkan masing-masing satuan rumah susun serta nilai perbandingan proporsionalnya.
- Pasal 9
Rencana yang menunjukkan satuan rumah susun, harus berisi rencana tapak beserta denah dan potongan yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun yang dimaksud. - Pasal 10
Batas pemilikan bersama harus digambarkan secara jelas dan mudah dimengerti oleh semua pihak dan ditunjukkan dengan gambar dan uraian tertulis yang terperinci.
- Pasal 11
- Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami, dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Dalam hal hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, harus diusahakan adanya pertukaran udara dan pencahayaan buatan yang dapat bekerja terus menerus selama ruangan tersebut digunakan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Pasal 12
Rumah susun harus direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.
- Pasal 13
Struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus diperhitungkan kuat dan tahan terhadap :
- beban mati;
- beban bergerak;
- gempa, hujan, angin, banjir;
- kebakaran dalam jangka waktu yang diperhitungkan cukup untuk usaha pengamanan dan penyelamatan;
- daya dukung tanah,
- kemungkinan adanya beban tambahan, baik dari arah vertikal maupun horizontal;
- gangguan/perusak lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pasal 14
Rumah susun harus dilengkapi dengan :
- jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya termasuk meter air, pengatur tekanan air, dan tangki air dalam bangunan;
- jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya, termasuk meter listrik dan pembatas arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan;
- jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan;
- saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan pemasangan;
- saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, pemasangan,
- saluran dan/atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi persyaratan terhadap kebersihan, kesehatan, dan kemudahan;
- tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya;
- alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku;
- pintu dan tangga darurat kebakaran;
- tempat jemuran;
- alat pemadam kebakaran;
- penangkal petir;
- pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu;
- alat/sistem alarm
- generator listrik disediakan untuk rumah susun yang menggunakan lift.
- Pasal 15
Bagian-bagian dari kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang merupakan hak bersama harus ditempatkan dan dilindungi untuk menjamin fungsinya sebagai bagian bersama dan mudah dikelola.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar